Jumat, 16 Oktober 2009

Rita Widyasari Dilantik Ketua DPRD Kukar 2009-2014


Tenggarong, Poskota Kaltim
Hari ini, Senin (11/10) bertempat di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara akan dilangsungkan pelantikan Ketua DPRD Kutai Kartanegara atas nama Rita Widyasari S.Sos MM secara definitif, oleh Kepala Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong. Ini merupakan sejarah baru, dan pertama kali bagi Kabupaten Kutai Kartanegara yang Ketua DPRD-nya seorang perempuan di periode 2009-2014.
Sebelumnya, Minggu (10/10) bertepat di ruang Ketua DPRD Kutai Kartanegara telah dilangsungkan jumpa pers dengan Rita Widyasari sesaat akan menjalankan gladi bersih pelantikan. Dalam prakata pembukaan, Rita Widyasari menyatakan komitmen untuk menjalankan kontrol sosial bersama-sama teman DPRD lainnya. Dan akan mengembalikan fungsi DPRD sebagai lembaga legislasi, budgeting dan controlling ditengah keterpurukan Kabupaten Kutai Kartanegara yang belakangan ini diterpa permasalahan. 
"Jelasnya akan menjalankan amanah sebagai Ketua DPRD, yakni memimpin secara lembut tapi tegas untuk mensejahterakan masyarakat Kutai Kartanegara," paparnya.
Sebelumnya juga disinggung melalui posisinya terpilih sebagai anggota DPRD dan akhirnya dipilih menjadi Ketua DPRD Kutai Kartanegara periode 2009-2014, merupakan suatu kebanggaan yang tidak terkira. Dan itupun akan diperbuat bukan atas nama kepentingan pribadi ataupun golongan namun lebih secara global demi mensukseskan pembangunan Kabupaten Kutai Kartanegara kedepannya. 
"Merupakan suatu kebanggaan menapaki karier politik ini. Itupun berkat dukungan masyarakat Kutai Kartanegara. Untuk itulah saya siap menjalankan fungsi legislatif sebagai legislasi, budgeting dan controlling. Dan juga siap melakukan pembenahan-pembenahan terhadap mekanisme administrasi pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Tanpa ada lagi yang namanya pemotongan-pemotongan meja dan lain sebagainya," katanya.
Terkait dengan posisinya selaku Ketua DPD Partai Golkar Kukar dan juga dipercaya sebagai Ketua DPRD definitif, apakah saat menjalankan tugasnya mengacu dengan paradigma Partai Golkar yang mana akan menjadi oposisi pemerintah. Menyikapi hal itu secara arif dan bijaksana Rita Widyasari mengemukakan bahwa bukan opisisi yang dimaksudkan. Dimana sebagai legislatif merupakan partner pemerintah dalam hal ini eksekutif. Tetapi fungsi DPRD akan tetap dijalankan sebagaimana mestinya. 
"Sebagai lembaga legislatif tidak ada yang namanya oposisi, namun melakukan tugasnya sebagaimana mestinya. Dan tentunya tetap menjalankan sebagai fungsi controlling kepada eksekutif," paparnya.
Disisi lain turut dipertanyakan insan pers yang ada, diantaranya terkait dengan posisinya sebagai Ketua DPRD, dan perannya sebagai ketua organisasi, baik itu Ketua DPD Partai Golkar dan Ketua KONI Kukar bagaimana menjalankannya. Disampaikan Rita Widyasari, ia tetap optimis bisa menjalankan posisinya secara berkesinambungan.
"Yang intinya tetap fokus untuk kemaslahatan masyarakat Kutai Kartanegara sebagaimana amanah yang dipercayakan," tukasnya.
Jika diruntut kebelakang, tentang paradigma atau dalam catatan sejarah perjalanan Ketua DPRD Kutai Kartanegara yang selalu ada pergantian saat perjalanannya. Menyikapi hal itu, Rita Widyasari tetap akan melakukan koordinasi dengan semua anggota dewan, baik itu tentang aspirasinya dan sebagai bagian menjaga amanah tersebut.
Dalam kapasitasnya selaku Ketua DPRD Kutai Kartanegara yang terpilih, dan akan dilantik secara definitif hari ini oleh Ketua Pengadilan Tenggarong. Apakah, nantinya lebih mengutamakan perjalanan dinas keluar daerah atau ke 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dengan tegas dikemukakan, bahwa lebih baik melakukan kunjungan dinas di 18 Kecamatan yang ada di Kukar terlebih dahulu, untuk menyerap dan menampung aspirasi masyarakat serta mengajukan ke eksekutif. Karena amanah yang dipercayakan itu berkat pilihan masyarakat, jadi menjadi hak baginya untuk mengupayakan kesejahteraan masyarakat Kutai Kartanegara adalah fokus utama. 
"Setelah melakukan kunjungan ke 18 Kecamatan dan menyerap serta menampung termasuk mengusulkan kepada eksekutif, dimana terlebih dahulu dibahas melalui rapat internal oleh semua anggota dewan. Selanjutnya baru melakukan tugas keluar daerah apabila memang diperlukan," tandasnya. dp/kip  



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.